Probolinggo | Brilian-news.id,-Kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Acara yang diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada perangkat desa dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Wonomerto, Drs. Ali Kusno, MSI, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihantoro, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Wonomerto. Kanit Tipikor Polres Probolinggo Kota, Ipda Risdianto Prasetyo, SH, juga turut hadir untuk memberikan pemahaman khusus terkait pengelolaan dana desa.
Camat Wonomerto, Drs. Ali Kusno, MSI, dalam sambutannya berharap kegiatan peningkatan kapasitas aparat desa ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Beliau menekankan pentingnya terus belajar untuk meningkatkan kualitas diri meskipun ada keterbatasan sumber daya manusia di desa.
“Saya berharap dengan kegiatan peningkatan kapasitas aparat desa ini, masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih baik. Kebutuhan-kebutuhan yang selama ini menjadi harapan masyarakat bisa tersalurkan. Kita tidak boleh terus-menerus terjebak dalam keterbatasan SDM. Dengan belajar, kita akan lebih meningkatkan kualitas diri kita sehingga kita bisa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Ilmu yang didapat dari kegiatan ini harus diterapkan di desa masing-masing,” ujar Camat Wonomerto.
Kanit Tipikor Polres Probolinggo Kota, Ipda Risdianto Prasetyo, SH, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan dana desa. Pengetahuan ini sangat penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Ujar Kanit Tipikor Polres Probolinggo Kota.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Teguh Prihantoro, menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Beliau menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa harus memahami aturan ini karena merupakan dasar dalam pengelolaan anggaran dan menjadi pegangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APH).
“Masalah pengelolaan keuangan adalah tugas kepala desa dan kaur keuangan. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, perangkat desa harus tahu aturan ini karena menjadi dasar pengelolaan APH,” jelas Teguh Prihantoro.
Dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas SDM aparatur desa ini, diharapkan dapat tercipta aparatur desa yang lebih kompeten dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini diharapkan dapat diterapkan di desa masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan tepat sasaran.





