Brilian°Probolinggo – Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa di sektor industri. Seorang pekerja kontrak PT Amak Firdaus Utomo (PT AFU), Sugiono Hadi Purwanto (30), meninggal dunia saat melakukan perbaikan mesin di area pabrik, Sabtu (31/1). Insiden tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Korban yang merupakan warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala. Peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah memperbaiki mesin demolder dan diduga mengalami benturan keras ketika proses pemasangan baut mesin, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden tersebut.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujar IPTU Zaenal Arifin, S.H. kepada awak media.
Lebih lanjut, IPTU Zaenal menegaskan bahwa setiap peristiwa kecelakaan kerja yang berujung hilangnya nyawa tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa.
“Kami menangani perkara ini dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Proses pemeriksaan bukan hanya untuk menemukan penyebab kejadian, tetapi juga memastikan keadilan serta mencegah kejadian serupa terulang. Nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam dunia kerja,” tegasnya.
Polisi saat ini telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk rekan kerja korban, guna memastikan kronologi kejadian secara utuh. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, baik dalam prosedur kerja, pengamanan mesin, maupun penerapan standar keselamatan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area tempat kejadian. Informasi terkait prosedur perbaikan mesin, kondisi pengamanan alat produksi, serta penggunaan alat pelindung diri masih menjadi tanda tanya publik.
Manajemen perusahaan menyebut korban berstatus sebagai pegawai kontrak dan telah bekerja sekitar dua tahun. Fakta ini kembali menyoroti posisi pekerja kontrak yang kerap berada di lini pekerjaan berisiko tinggi, namun sering minim perlindungan dan pengawasan keselamatan yang ketat.
Pihak perusahaan menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Namun, publik masih menunggu langkah konkret lanjutan, khususnya terkait evaluasi menyeluruh sistem keselamatan kerja serta keterbukaan hasil pemeriksaan internal perusahaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa roda produksi tidak seharusnya berputar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Kini, proses pemeriksaan oleh kepolisian menjadi kunci untuk memastikan apakah tragedi ini murni kecelakaan, atau ada kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Frdi





