Brilian-news.id | Malang — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali mencatat satu momen penting dalam proses pembinaan. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Pasuruan yang menjalani pidana kasus Pasal 365 resmi mendapatkan hak Cuti Bersyarat (CB). Momen ini menjadi penanda dimulainya kembali langkah menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat (18/1).
Pemberian Cuti Bersyarat tersebut merupakan hasil dari proses pembinaan yang dijalani secara bertahap serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Selama menjalani masa pidana, WBP yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta komitmen untuk berubah. Proses pembebasan berlangsung tertib dan lancar, dengan pendampingan petugas sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab lembaga.
Lapas Perempuan Kelas IIA Malang berharap pemberian hak Cuti Bersyarat ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Lebih dari sekadar bebas, CB menjadi kesempatan untuk membuktikan perubahan sikap dan kesiapan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan humanis, Lapas Perempuan Malang terus mendorong pemasyarakatan yang berdampak nyata bagi kehidupan warga binaan.





