Brilian•Riau – Seorang anak di Kota Siantar dipenjarakan oleh ibu kandungnya sendiri lantaran terlalu sering berbuat ulah.
Terakhir, anak tersebut nekat membawa kabur motor milik sang ibu dan menjualnya.
Tak tahan dengan ulah sang anak, ibu kandung pelaku lantas melapor ke Polsek Siantar Martoba.
Asnimar Chaniago, warga Jalan Melur Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Bolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar mengaku kerap makan hati atas ulah sang anak, M Ahfal Harahap.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud menjelaskan bahwa ibu kandung tersebut melaporkan anaknya pada Senin (9/11/2021).
Kala itu, pelaku Ahfal diam-diam mengambil kunci motor dan pamit meninggalkan rumah.
Sang ibu, tak tahu bahwa anaknya ini membawa motor Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF miliknya.
Sampai akhirnya, Asnimar tahu bahwa motor miliknya itu digadaikan oleh pelaku.
“Ternyata motor tersebut digadaikan oleh pelaku,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Kamis (11/11/2021).
Asnimar pun berusaha menanyakan dimana motor miliknya itu digadaikan.
Ahfal mengaku motor tersebut digadaikan pada Aldino Damanik (32) warga Perumahan Tanjung Pinggir.
Meski begitu, Asnimar tetap keukeuh untuk melaporkan sang anak yang dianggapnya terlalu banyak berbuat ulah.
Polisi yang menerima laporan pun langsung menangkap Ahfal.
Atas perbuatannya, anak durhaka ini dijerat Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.





