Brilian°Surabaya – Hutang adalah janji, namun jangan sampai janji berakhir di balik jeruji besi. Mungkin Istilah itu cocok untuk salah satu pelaku kali ini RR warga Simokerto Surabaya.
Kronologi bermula saat RR meminjamkan sejumlah uang 23 juta kepada salah satu saudaranya untuk urusan bisnis sejak tiga tahun lalu, namun selang jatuh tempo, uangnya tak kunjung dibayar hingga membuat gelap mata RR.
Mengetahui uangnya masih sisa 9 juta, lantas RR nekat mencuri truck saudaranya yang saat itu berada di terminal Dipo Sidotopo.
Akibatnya, saudaranya sendiri melaporkan kejadian ini kepada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giyadi menjelaskan bahwasanya RR geram lantaran sisa uangnya tak kunjung dibayar.

“Memang dalam perkara ini berawal adanya hutang piutang, namun disini kami melihat perbuatan mencuri kendaraan truck tersebut,” ujar Kasat Reskrim (28/12).
Kini akibat perbuatannya, RR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.





