Brilian•BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.
ㅤ
Farhan memperingatkan, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga pidana.
ㅤ
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.
ㅤ
Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak.
ㅤ
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
ㅤ
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan aturan SPMB kepada para kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
ㅤ
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
ㅤ
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
ㅤ
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
ㅤ
Asep menyebut, Dinas Pendidikan juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, agar memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan terbaru.
ㅤ
Dari sisi daya tampung, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri sekitar 19.000 kursi.
ㅤ
Dengan kondisi tersebut, masih ada ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta. Namun, distribusi siswa akan tetap diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.
ㅤ
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
ㅤ
Asep menambahkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi ketat untuk mencegah penyimpangan maupun berbagai modus yang berpotensi menjadi celah jual beli kursi.
ㅤ
Pemkot Bandung juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap mengikuti aturan, termasuk batas maksimal dua shift hingga tahun 2028 serta ketentuan kapasitas rombongan belajar di setiap jenjang.**





