Farhan Ancam Pidanakan Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 19:50 WIB
Farhan Ancam Pidanakan Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026
Oplus_16908288

Brilian•BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.


Farhan memperingatkan, siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga pidana.


“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ungkap Farhan saat wawancara di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.

Bacaan Lainnya


Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak.


“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.


Farhan mengatakan, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan aturan SPMB kepada para kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.


Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.


“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.


Asep menyebut, Dinas Pendidikan juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, agar memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan terbaru.


Dari sisi daya tampung, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa, sedangkan daya tampung SMP negeri sekitar 19.000 kursi.


Dengan kondisi tersebut, masih ada ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta. Namun, distribusi siswa akan tetap diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.


“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.


Asep menambahkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi ketat untuk mencegah penyimpangan maupun berbagai modus yang berpotensi menjadi celah jual beli kursi.


Pemkot Bandung juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap mengikuti aturan, termasuk batas maksimal dua shift hingga tahun 2028 serta ketentuan kapasitas rombongan belajar di setiap jenjang.**

 

Pos terkait