Brilian•BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (11/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III, Rieke Suryaningsih, S.E. Dalam sidang ini, DPRD membahas kelanjutan pembicaraan tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi penyediaan dan pengelolaan prasarana perumahan, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, keberagaman kehidupan bermasyarakat di Kota Bandung, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahap lanjutan setelah Wali Kota Bandung menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda tersebut. “Hari ini merupakan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda dari Wali Kota Bandung,” ujarnya.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Ahmad Rahmat Purnama, A.Md. (PKS), drg. Maya Himawati, Sp.Orto. (Gerindra), Iqbal Mohamad Usman, S.IP. (Golkar), H. Sutaya, S.H., M.H. (PDIP), Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd. (NasDem), Muhamad Syahlevi Erwin Apandi (PKB),dan Yoel Yosaphat, S.T. (PSI). **(KEN)





