Brilian•BANDUNG – Sidang perkara penggelapan dana investasi senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha tekstil Miming Theniko (MT) kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko memaparkan dugaan skenario manipulasi keuangan yang dirancang pelapor, The Siauw Thjiu, untuk kepentingan pribadi.
Martin menjelaskan bahwa pelapor sengaja menciptakan transaksi fiktif melalui rekening MT. Uang sebesar Rp 1 miliar dikirim dari PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa, kemudian langsung dicairkan kembali ke rekening pelapor dan keluarganya menggunakan cek yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh terdakwa.
“Transaksi ini dilakukan untuk memperlihatkan performa rekening perusahaan pelapor agar terlihat bagus di mata bank. Modus ini berjalan sejak 2015 hingga 2021,” ungkap Martin di hadapan majelis hakim.
Total transaksi masuk ke rekening MT mencapai Rp 1,338 triliun, sedangkan transaksi keluar mencapai Rp 1,375 triliun. Dengan demikian, ada selisih sebesar Rp 36 miliar yang disebut sebagai uang terdakwa yang diduga disalahgunakan oleh pelapor.
Martin juga menuturkan bahwa pada 2020, pelapor meminta rekening serta cek atas nama dirinya untuk melanjutkan pola transaksi tersebut. Akibatnya, pelapor berhasil mencairkan Rp 54 miliar melalui 385 lembar cek atas nama Martin.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH., MH., menambahkan bahwa terdakwa tidak pernah memiliki utang atau investasi dengan pelapor. “Cek dan rekening hanya dipinjam oleh pelapor untuk tujuan manipulasi rekening perusahaan, bukan untuk keperluan bisnis bersama,” tegas Yopi.
Ia juga menyoroti dugaan rekayasa pelapor untuk mengkriminalisasi terdakwa. Salah satu buktinya adalah pencairan dua cek atas nama Michael Theniko pada November 2021, meskipun cek tersebut telah diganti dengan cek atas nama Martin Theniko dengan nominal yang sama.
“Pelapor sampai saat ini belum mengembalikan cek-cek tersebut meskipun sudah diminta melalui somasi,” kata Yopi.
Sidang berikut akan menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, istri pelapor sekaligus Komisaris PT Sinar Runnerindo, yang diduga turut mencairkan sejumlah cek ke rekening pribadinya.**





