Brilian°Surabaya – Proses eksekusi dan lelang aset Hotel Garden Palace Surabaya menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pemerhati hukum. Pasalnya, pelaksanaan lelang tersebut dilakukan saat perkara masih berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan asas keadilan dalam pelaksanaan lelang aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, langkah eksekusi itu dinilai terlalu tergesa, mengingat proses hukum masih berjalan. “Jika PK masih berlangsung, maka seharusnya belum dapat dilakukan eksekusi. Prinsip kehati-hatian perlu dijunjung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar salah satu pengamat hukum di Surabaya.
Hotel yang dikenal sebagai salah satu ikon perhotelan di pusat Kota Surabaya itu dikabarkan memiliki nilai aset mencapai Rp500 miliar. Namun, dalam proses lelang, nilai yang tercantum disebut hanya sekitar Rp250 miliar, atau separuh dari estimasi harga pasar. Selisih yang cukup signifikan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai dasar penetapan nilai lelang tersebut.
Pihak manajemen Hotel Garden Palace sendiri dikabarkan masih melakukan upaya hukum dan pelaporan ke pihak berwenang. Mereka menilai proses lelang tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan berpotensi merugikan berbagai pihak. Bahkan, laporan pidana telah dilayangkan ke Mabes Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam mekanisme pelaksanaan lelang.
Para pemerhati menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan sengketa antara debitur dan kreditur, melainkan juga cerminan dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola aset jaminan perbankan di Indonesia. Ketika mekanisme lelang dinilai tidak transparan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perbankan pun ikut terpengaruh.
“Yang kita butuhkan adalah kejelasan dan transparansi. Publik berhak tahu dasar penilaian harga, serta status hukum dari aset yang dilelang,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Surabaya.
Selain soal nilai aset, aspek kepastian hukum juga menjadi sorotan. Banyak kalangan menilai, eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan inkrah berpotensi melanggar prinsip keadilan substantif, dan dapat mencederai hak-hak pemilik aset yang masih berjuang di jalur hukum.
Publik berharap agar seluruh pihak mulai dari perbankan, lembaga lelang, hingga aparat penegak hukum dapat bersikap transparan dan profesional dalam menyelesaikan persoalan ini. Proses hukum yang adil dan terbuka akan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan ekonomi di Indonesia. (iL)





