Brilian News.id | Mojokerto – Dugaan kasus pengeroyokan di sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto mencuat ke publik. Peristiwa yang terjadi pada akhir tahun 2023 ini diduga melibatkan sejumlah santri di bawah umur dan kini sedang dalam proses hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Ketika dimintai keterangan, Kanit PPA Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, mengarahkan pertanyaan kepada Kasi Humas Polres Mojokerto untuk informasi lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Siti Tri Hidayati, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya pada Kamis (2/1/2025). Ia juga menyebutkan bahwa status pondok pesantren tempat kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait kronologi kejadian, jumlah pelaku, maupun motif dugaan pengeroyokan tersebut.
Masyarakat berharap agar proses hukum dijalankan secara transparan dan berkeadilan, dengan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang terlibat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Proses hukum juga merujuk pada Pasal 19 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara anak.
Media akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan fakta di lapangan. (Tim)





