Brilian•BANDUNG – Dugaan keterlibatan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, atas pengrusakan pohon yang usianya sudah tua dan memiliki nilai sejarah.
Campur tangan oknum Dinas dan Alap-alap sebagai pihak kedua ini seakan lolos dari pengawasan. Akibatnya banyak pohon yang seharusnya dijaga tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan sesaat.
Hal itu terjadi di Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Dua pohon mahoni berdiameter lebih 100 cm, rusak.
Sebelum kondisi pohon itu benar benar hancur, petugas Satpol PP Kecamatan mengetahuinya saat melakukan patroli, hingga aksi pengrusakan dan pemusnahan itu berhasil dihentikan.
“Kalau melihat cara para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Artinya si pelaku diduga pihak dinas terkait,” kata salah-seorang warga sekitar yang tidak mau disebut identitasnya.
Sementara itu Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno menyebutkan, aksi pemberhentian memotong pohon adalah lebih kepada antisipatif.
Terlebih, menurutnya saat dilakukan pemeriksaan tidak memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.
“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Disinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,” kata Indratno, Kamis (7/10/2022).
Indro sapaan akrab Indratno, menjelaskan pihaknya sudah konfirmasi dengan pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan karena dianggap pohon tersebut mengganggu akses masuk.
“Saat dimintai keterangan pihak pemilik mengakui kalau pihaknya menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut pihak pemilik telah menyerahkan uang Rp 80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita hentikan,” tuturnya.
Satpol PP Kota Bandung pun langsung melakukan penyegelan. Namun itu hanya bertahan dua pekan, karena segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana kompensasi atau denda sebesar Rp 10 juta.
“Iya betul segel pohon di jalan Lembahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” kata Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung Mujahid saat dikonfirmasi via pesan whatApp.
Mujahid menjelaskan, pihaknya berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.
“Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang, Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,” tuturnya.* ( Tim)





