Brilian•BANDUNG – Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama meminta agar pucuk pimpinan dan Dinas terkait menindak tegas oknum yang mencoba membekingi atau bertindak sebagai makelar pengurusan ijin.
Hal itu diungkapkan Andi saat dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan perorangan yang hanya mengantongi surat keterangan rencana kota (KRK).
“KRK itu kan hanya bukti sedang menunjukan ijin untuk kemudian disurvey dan dikaji dulu sebelum diterbitkan surat ijin mendirikan bangunan,” Andi yang merupakan kader Partai Demokrat saat dimintai tanggapannya melalui telepon selulernya, Senin (10/10/2022).
Artinya, lanjutnya lagi, mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu harus ditindak karena sudah jelas melanggar.
Disebutkan, jika memang pelanggaran itu dibiarkan oleh bagian pengawasan bangunan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.
“Atau justru ada oknum yang dengan sengaja menutup mata dan berperan sebagai makelar perijinan, ya harusnya ditindak tegas,” ucapnya.
Kesan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, salah satunya terjadi di komplek perumahan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi. Petugas terkesan melakukan pembiaran pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai tahap 50 persen.
Hal itu dikatakan anak pemilik bangunan saat dikonfirmasi. Ia mengaku kalau pihaknya terus membangun karena sudah ada ijin dari pengawas bangunan.
“Surat IMB nya sedang diurus dan dalam proses. Tapi kami dapat ijin untuk membangun dari Pak Jaka, katanya petugas pengawas bangunan,”ujar pemilik yang enggan disebutkan namanya.
Dikatakannya bahwa IMB bangunan tersebut yang ngurus ibunya. Namun karena kondisi ibunya saat ini sedang sakit jadi ia yang melakukan pengawasan.
“Yang ngurus IMB-nya Ibu dan saat ini sedang sakit. Pak Jaka suka melihat ke sini, kami juga gak akan mau membangun kalau tidak ada sinyal dari Pak Jaka,” akunya lagi.
Menilik dari kasus tersebut bukan hanya terjadi di Jalan Sukamulya saja, namun masih banyak pelanggaran serupa di wilayah Kota Bandung.**





