Brilian°Surabaya – Satuan Reskrim bersama Polrestabes Surabaya ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan antar perguruan Pencak Silat Terate dan Pagar Nusa Rabu. 29/6/22.
Ketiga tersangka tersebut yang berinisial ASD laki-laki 21 tahun alamat Benowo Surabaya. RMA 20 tahun alamat Benowo, MRK 18 tahun yang beralamat sama Benowo Surabaya.
Yang mana pada saat kelompok anggota Pancak Silat Pagar Nusa adakan halal bihalal di wilayah Sukolilo Surabaya, saat hendak pulang dihadang oleh sekelompok perguruan Terate di Jl.Sememi Surabaya.
“Kejadian tersebut melibatkan dua perguruan silat PSHT, PN Pagar Nusa adalah hal yang sangat tidak patut dicontoh khususnya di Kota Surabaya maupun di Jawa Timur dan sekitarnya,” Kata Kombes Pol Yusep.
“Berawal dari kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Juni Di mana perguruan silat (PN) pagar nusa adakan halal bihalal di wilayah Sukolilo yang dihadiri oleh beberapa perwakilan perguruan Pagar Nusa (PN) baik dari Bojonegoro Lamongan maupun dari Gresik”,tambah Kombes Pol Akhmad Yusep.
Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil amankan pelaku dan (BB) barang bukti berupa :
1-(satu) buah batako.
1-(satu) buah flasdisk CCTV.
3-(tiga) buah kaos yang digunakan para pelaku saat melakukan perbuatannya.
Dengan pasal yang kami sangkakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 e KUHP. dengan ancaman 5 tahun penjara.





