Brilian-news.id | SURABAYA – Mapolrestabes Surabaya melalui Wakasatresnarkoba Kompol Fadillah, ungkap kasus berupa narkotika yang digelar di Gedung Pesat Getra pada Jumat Jam 13.00 Wib (19/1/24).
Dari hasil penangkapan Satresnarkoba tersebut adalah dari Jaringan Jawa dan Bali, dan satuan satuan Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat lalu satuan Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya langsung menangkap kedua tersangka.
Dua Tersangka berinisial RM dan EM dari Denpasar Bali dan dari Surabaya, pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti plastik teh cina, lima bngkus plastik dengan total semua barang bukti lainnya.
Dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dan berhasil mengaman satu tersangka.
berdasarkan dari penangkapan tersebut, RM diperintah oleh EM dan menjanjikan uang sekira 120 juta rupiah.
“Dengan penangkapan tersebut Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya telah menyelamatkan 720 ribu jiwa,” kata Wakasatresnarkoba Mapolrestabes Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh satuan Satresnarkoba berupa Sabu seberat 6,265 kg, pil Extacy 10.068 butir, serbuk Extacy 135 gram, dan tas coper warna biru.
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 112 junto ayat (1) dan Pasal 114 junto ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.





