Brilian°Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari minggu telah menangkap dua (2) pelaku tindak pidana penangkapan satwa di Jalan Jamrud Tanjung Perak Surabaya, hari Minggu sekitar pukul 23.00 wib,hari Senin sekitar pukul 01.00 wib Selasa 4/4/22.
Dari dua pelaku tersebut yang berinisial D.S, 34 tahun yang berdomisili Tulangagung dan EF, 29 tahun berdomisili Gresik.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan (BB) barang bukti.
– 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu
– 300 (tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri
– 2 (dua) ekor burung jenis Cicilan
– 9 (Sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak
– 60 (enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo
– 1 (satu) buah Handphone merek Oppo
– 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak
– 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru Hitam
– 50 (lima puluh) ekor burung murai batu
– 15 (lima belas) ekor burung tledekan
– 50 (lima puluh) ekor burung srindit
– 84 (delapan puluh empat) ekor burung cucak hijau
– 20 (dua puluh) ekor burung kacer
– 10 (sepuluh) ekor burung gelatik
– 5 (lima) ekor burung beo
– 20 (dua puluh) ekor burung ciblek.
“Dari kronologis kejadian Akp Arif Wicaksana memaparkan, Pada hari Senin tgl 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin yg diangkut oleh truk Fuso, setelah kapal KM. DHARMA RUCITRA I dr Banjarmasin sandar, selanjutnya mendapatkan 2 (dua) truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tg Perak Sby sekitar pukul 02.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek selanjutnya satwa serta Sopir Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Akp Arif Wicaksana.
Sedangkan satwa yang dilindungi di serahkan ke Petugas Karantina Hewan utk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
Dalam kedua pelaku sedang dalam melakukan pemberkasan dan mengirimkan kepada JPU dan Menyerahkan tersangka dan BB kepada JPU, Pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka penerima dan pengirim.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).





