DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

Jumat, 28 Nov 2025 23:21 WIB
DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

Brilian°Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Jumat (28/11), setelah dinyatakan kuorum dengan hadirnya 26 dari 30 anggota DPRD. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari.

Dalam laporan Pansus, Zainul Fatoni menjelaskan bahwa pembahasan telah melewati sejumlah tahapan, termasuk tindak lanjut surat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, penyampaian Raperda dari Pemerintah Kota Probolinggo, serta hasil rapat Badan Musyawarah pada 24 November. Pembahasan final antara Pansus dan eksekutif berlangsung pada 26 November 2025.

“Pembahasan dilakukan secara rinci untuk menyamakan persepsi antara Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Probolinggo, agar Raperda ini memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Zainul.

Bacaan Lainnya

Pansus DPRD yang dipimpin Muchlas Kurniawan, dengan wakil ketua Ryadlus Sholihin Firdaus dan delapan anggota lainnya, turut melakukan kajian mendalam bersama jajaran eksekutif. Pembahasan melibatkan Pj Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli, Inspektorat, BPPKAD, serta Bagian Hukum.

Dari rangkaian kajian tersebut, dilakukan penyempurnaan redaksi raperda, termasuk penegasan kembali peran strategis Perseroda dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penetapan Raperda ini menjadi langkah awal DPRD untuk memastikan keberadaan Perseroda benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola ekonomi daerah melalui dasar regulasi yang lebih kuat dan jelas.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait