DPRD Kota Probolinggo Perkuat Akses Keadilan, Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin Naik Jadi Rp 8 Juta per Perkara

Jumat, 19 Des 2025 01:44 WIB
DPRD Kota Probolinggo Perkuat Akses Keadilan, Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin Naik Jadi Rp 8 Juta per Perkara

Brilian°KOTA PROBOLINGGO — Komitmen DPRD Kota Probolinggo dalam memastikan hak keadilan bagi masyarakat kurang mampu kembali ditegaskan. Melalui pembahasan anggaran bersama Pemerintah Kota Probolinggo, DPRD mendorong peningkatan alokasi biaya bantuan hukum dari sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 8 juta untuk setiap perkara hukum yang ditangani.

Kebijakan tersebut dibahas dan disepakati dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD menilai besaran anggaran sebelumnya belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan maksimal.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini merupakan bentuk keberpihakan negara melalui pemerintah daerah terhadap kelompok rentan. Menurutnya, bantuan hukum tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar mampu menjamin proses pendampingan hukum yang layak dan berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Kalau ingin bantuan hukum berjalan efektif, anggarannya harus realistis. DPRD mendorong agar nilainya ditambah supaya masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam alokasi anggaran bantuan hukum dengan total pagu mencapai Rp 100 juta. Anggaran itu disiapkan untuk mendukung penanganan perkara hukum masyarakat kurang mampu melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Sejalan dengan itu, DPRD juga mengapresiasi langkah Pemkot Probolinggo yang telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 29 kelurahan. Posbankum berfungsi sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput, dengan mengedepankan pendekatan mediasi dan penyelesaian non-litigasi.

Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, menjelaskan bahwa Posbankum melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga paralegal dan peacemaker. Keberadaan Posbankum diharapkan mampu menekan eskalasi perkara hukum sekaligus memberi edukasi hukum kepada warga.

Program bantuan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Perda tersebut menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjamin hak konstitusional warga untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Langkah DPRD Kota Probolinggo dalam memperjuangkan peningkatan anggaran bantuan hukum ini dinilai sebagai wujud nyata fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif yang berpihak pada kepentingan publik. Di tengah kompleksitas persoalan hukum masyarakat, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa negara hadir, bahkan bagi mereka yang paling lemah secara ekonomi.

 

Pitric Ferdianto

Pos terkait