Brilian°Kota Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota mulai memanaskan langkah besar untuk masa depan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (18/5) pagi, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dibahas sekaligus. Mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL), penguatan kesejahteraan sosial, hingga pengembangan pariwisata yang digadang-gadang mampu melahirkan 76 destinasi wisata baru.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib serta Santi Wilujeng Prastyani.
Agenda utama sidang yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Selain itu, wali kota juga menyampaikan pendapat resmi pemerintah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pembahasan ini menjadi lanjutan dari Nota Penjelasan Wali Kota pada 7 Mei 2026 dan rapat penyusunan pemandangan umum pada 11 Mei 2026 lalu.
Dalam keterangannya, dr. Aminuddin menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya berhenti di meja sidang. Seluruh proses nantinya akan melibatkan Panitia Khusus (Pansus), tim akademisi, hingga masyarakat melalui uji publik agar aturan yang dihasilkan benar-benar bisa diterapkan.
“Setelah pembentukan pansus, pembahasan juga akan dilengkapi dengan narasi akademik dari para ahli, serta melibatkan masyarakat melalui uji publik. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, barulah raperda ditetapkan,” ujarnya.
Yang paling menyita perhatian ialah rencana besar pengembangan sektor wisata Kota Probolinggo. Wali Kota menyebut terdapat potensi hingga 76 destinasi wisata baru yang bisa dikembangkan untuk mendongkrak ekonomi daerah.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot mengusung konsep 3S yakni service, show dan souvenir. Pelayanan wisata harus diperkuat, atraksi wisata diperbanyak, dan produk khas daerah harus mampu menjadi daya tarik ekonomi baru bagi masyarakat.
“Bagaimana menghadirkan pelayanan yang prima, atraksi wisata yang menarik, serta souvenir khas yang bisa dibeli wisatawan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo menekankan agar seluruh Raperda yang dibahas tidak sekadar menjadi formalitas aturan. Menurutnya, regulasi harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mampu diterapkan secara nyata di lapangan.
Khusus untuk Raperda PKL, DPRD berharap aturan baru nantinya mampu menciptakan pedagang yang lebih tertata tanpa mematikan roda ekonomi rakyat kecil.
“Raperda ini harus aplikatif, sesuai kebutuhan Kota Probolinggo, serta mampu mendorong pedagang kaki lima menjadi lebih tertata dan sejahtera,” tegasnya.
Langkah pembahasan tiga Raperda ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Kota Probolinggo tengah menyiapkan arah pembangunan baru. Bukan hanya mempercantik kota, tetapi juga membuka peluang ekonomi, wisata dan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
Ferdi





