Brilian°Jabar – DPRD Jawa Barat menerima studi banding dari Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Studi banding ini berkaitan dengan mekanisme penetapan perubahan dan penjadwalan ulang kegiatan dewan.
Selama pertemuan, anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menjelaskan bahwa mekanisme tersebut biasanya disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Jika terdapat perubahan, biasanya diputuskan kembali dalam rapat Bamus.
Daddy Rohanady menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, keputusan dapat diambil dalam rapat pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Namun, ada kalanya keputusan diambil melalui rapat koordinasi rapat pimpinan (rakorpim). Dia juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas juga mengenai frekuensi, jadwal kegiatan, dan hal-hal terkait lainnya.
Pihak DPRD Jawa Barat juga menjelaskan mengenai kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan reses yang diterapkan oleh DPRD Jawa Barat. Terdapat perbedaan antara DPRD Jawa Barat dan Kalbar, seperti adanya sosialisasi Perda yang tidak ada di DPRD Kalbar.
DPRD Jawa Barat juga menyampaikan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) dan reses yang dilaksanakan.
Anggota DPRD Kalbar Michael Yan Sriwidodo menyampaikan maksud dan tujuan studi banding serta mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat.
Mereka bertanya mengenai mekanisme penyusunan jadwal dan ingin mengetahui kegiatan atau program apa saja yang dimiliki oleh DPRD Jawa Barat yang mungkin dapat diterapkan di DPRD Kalbar.





