Brilian•Jakarta – Kementerian Agama diminta berhati-hati mengeluarkan izin lembaga pendidikan berbasis agama. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta kasus pemerkosaan terhadap 12 santri yang dilakukan Herry Wirawan, seorang guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi catatan Kementerian Agama.
“Kementerian Agama harus lebih hati-hati dalam memberikan izin kepada lembaga yang mengajukan izin kesetaraan misalnya, dan harus mengawasi direktur pondok pesantren di Kemenag sampai ke bawah,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (10/12).
Menurut politikus PKB ini, lembaga pendidikan yang dimiliki Herry bukan pondok pesantren. Sebab hanya diasuh orang yang tidak memiliki latar belakang pesantren dan afiliasi ormas, maka hanya lembaga pendidikan biasa.
Herry pun dinilai bukan seorang ustaz, apalagi kiai. Karena bukan berasal dari lingkungan pesantren sehingga tidak memiliki keilmuan yang jelas. Klaim pesantren yang dimilik lembaga pendidikan milik Herry juga tidak memiliki jaringan alumni.
“Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang,” ujar Maman.
Kementerian Agama diminta untuk mengawasi seluruh lembaga pendidikan agar agar kasus serupa tidak terulang. Lingkungan di sekitar lembaga pendidikan diharapkan menjadi bagian aktif memberikan pengawasan.
Maman menilai, lembaga pendidikan termasuk pesantren tidak boleh tertutup. Harus diawasi dan diberikan masukan.
“Tolong awasi semua lembaga-lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama agar tidak terjadi hal-hal tersebut,” ujarnya pada awak media.
“Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dari kebejatan moral orang yang mengatasnamakan sebagai pengajar,” pungkas Maman mengakhiri perbincangan bersama awak media.





