Brilian•BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kekerasan yang dialami atau disaksikan, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala DP3A Kota Bandung, Dra. Hj. Uum Sumiati, M.Si., melalui kanal Basa Basi Podcast yang dikelola Pokja PWI Kota Bandung, Jumat (3/1/2025).
“Kami mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika ada kasus kekerasan. DP3A memiliki layanan terpadu yang siap membantu korban,” ujar Uum.
Beragam Layanan untuk Korban Kekerasan
DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan berbagai layanan, seperti pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, hingga pendampingan. Layanan ini mencakup penampungan sementara dan mediasi bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak.
Warga dapat melaporkan kasus melalui WhatsApp di nomor 0813-3330-1219, aplikasi SAPA 129, atau aplikasi Senandung Perdana. Laporan juga dapat dilakukan langsung ke kantor UPTD PPA DP3A Kota Bandung di Jalan Tera.
Tren Kekerasan Perempuan dan Anak
Menurut Uum, berdasarkan data lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung sempat meningkat hingga menjadi yang tertinggi di Jawa Barat pada 2022. Namun, pada 2023, kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT, menunjukkan penurunan.
“Sayangnya, tren kasus kekerasan terhadap anak justru masih meningkat pada 2023 dan 2024. Penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” jelasnya.
Kota Layak Anak sebagai Solusi
Dalam upaya jangka panjang, DP3A juga fokus pada pemenuhan hak anak melalui program Kota Layak Anak. Uum menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk memastikan setiap anak terdata dan memiliki akta kelahiran, sebagai langkah dasar perlindungan hak anak.
“Komitmen pemerintah daerah diperlukan untuk membangun kelembagaan dan regulasi yang mendukung pemenuhan hak anak,” tambahnya.
DP3A berharap masyarakat Kota Bandung semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan, serta mendukung perlindungan perempuan dan anak di lingkungannya.**





