Brilian•BANDUNG – Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap perlindungan perempuan dan anak.
ㅤ
Hal itu disampaikan Toni saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan, Kamis 16 April 2026.
ㅤ
Kegiatan tersebut mengangkat fokus Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
ㅤ
Regulasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkeadilan.
ㅤ
Dalam paparannya, Toni menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
ㅤ
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu ikut terlibat aktif dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
ㅤ
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus hadir dan berperan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
ㅤ
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak perempuan dan anak.
ㅤ
Pemahaman itu dinilai penting agar warga dapat ikut menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
ㅤ
DPRD Kota Bandung, kata Toni, akan terus mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak.
ㅤ
Ia menegaskan, upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih humanis, aman, dan berkeadilan sosial.**
Toni Wijaya Tegaskan Negara Tak Boleh Abai Lindungi Perempuan dan Anak





