Dirreskrimsus Ungkap Penyebaran Porno, Yang Gunakan Kebaya Merah

Selasa, 8 Nov 2022 15:12 WIB
Dirreskrimsus Ungkap Penyebaran Porno, Yang Gunakan Kebaya Merah

Brilian°Surabaya – Dirreskrimsus MaPolda Jatim Kombes Pol Farman, adakan Press Release di Gedung Kasihumas, terkait adanya tindak pidana kesusilaan dan ataupun dikenal oleh kebaya merah.

Dalam upaya pengungkapan kebaya merah ini ya terutama dibantu oleh rekan media detik Jatim, saya sampaikan terkait perkara kebaya merah ini sudah diterbitkan (LP) per tanggal 6 November 2022 kemudian tanggal 8 november 2022 sekira pukul 21 kita lakukan penangkapan kepada kedua tersangka pun waktu kejadian dilakukannya pembuatan video tersebut 8/10/22.

“Sekitar tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib sesuai dengan inflasi yang kita dapat pada salah satu hotel Gubeng yang digunakan sebagai tempat pembuatan video asusila tersebut,” urai Kombes Pol Farman.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kombes Pol Farman, “untuk nomor kamar 1710 lantai 17, tentunya adalah tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sengaja dangan mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dengan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau setiap orang yang memproduksi memperbanyak menggandakan menyebarluaskan menyiarkan mengimpor mengekspor menawarkan memperjualbelikan menyewakan atau menyediakan pornografi dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model mengandung muatan pornografi,” tambahnya.

Satuan Syber Polda Jatim berhasil amankan sejumlah (BB) barang bukti,
-1(Satu) sebuah amplop MSI warna hitam.
-1(satu) buah hardisk merk WD warna hitan.
-(satu) buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam.
-(satu) buah handpone merk realme C11.
-1(satu) buah handphone merk realme C33.
-1(satu) buah lembar invoice kamar 1710.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka akan di kenakan dengan UU. nomor 19 tahun 2016 tentang UU. nomor 11 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 jumlah pasal 4 dan atau 0asal 8 UU.nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, akan dijerat dengan hukuman lima tahun penjara,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *