Guru dan Pelajar Serumah dengan Anggota Keluarga Positif Covid-19
Brilian°Jakarta – Pelajar atau tenaga kependidikan yang satu rumah dengan anggota keluarga terkonfirmasi positif Covid-19 diminta untuk tidak ikut serta pembelajaran tatap muka (PTM) sampai menuntaskan masa isolasinya. Pengajar yang juga kontak erat dengan pasien Covid-19 diminta tak mengikuti PTM.
“Maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline sampai selesai masa karantinanya,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Rabu (26/1) malam.
Dia menjelaskan, langkah ini sekaligus menekan penularan virus yang berasal dari klaster keluarga kemudian menyebar ke lingkup pendidikan.
“Kita sebenarnya sudah memitigasi, meminimalkan, kemungkinan adanya kasus tambahan akibat dari klaster keluarga yang meluas pada klaster sekolah,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, secara prinsip, setiap sekolah dengan temuan kasus diharuskan untuk menghentikan sementara PTM. Semasa itu pula, Dinas Kesehatan melakukan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dengan individu-individu di sekolah.
Namun di satu sisi, dia menjelaskan Pemprov DKI tak kunjung menghentikan sementara pelaksanaan PTM karena pertimbangan bobot risiko.
“Artinya kalau kita lihat berdasarkan penelusuran dari sekolah, penularan pada kelompok kecil, hanya risiko satu kelas, mungkin saja Puskesmas memberikan rekomendasi untuk tidak perlu sampai menutup seluruh proses pembelajaran,” jelasnya.
Temuan Covid-19 di 90 Sekolah
Data terakhir yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Selasa (25/1), jumlah sekolah di Jakarta dengan temuan kasus positif Covid-19, berjumlah 90 sekolah. Pelaksanaan PTM di sekolah dengan konfirmasi positif Covid-19 dihentikan sementara.
“Total ada 90 sekolah,” kata Riza melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Data yang disampaikan Riza, sekolah dengan ekspos konfirmasi positif Covid-19 tersebar di hampir seluruh wilayah Jakarta.
Jakarta Barat untuk jenjang TK 2 kasus, SMP 3 kasus, SMK 1 kasus.
Jakarta Pusat untuk jenjang SD 3 kasus, SMA 1 kasus, SMK 1 kasus.
Jakarta Selatan untuk jenjang TK 6 kasus, SD 5 kasus, SMP 9 kasus, SMA 9 kasus, SMK 1 kasus, dan PKBM 1 kasus.
Jakarta Timur untuk jenjang TK 2 kasus, SD 16 kasus, SMP 5 kasus, SMA 16 kasus, SMK 2 kasus.
Jakarta Utara untuk jenjang TK 1 kasus, SD 1 kasus, dan SMA 1 kasus.





