Diduga Lakukan Pungli, Ketua Koperasi di Jember Dilaporkan ke Polda Jatim

Selasa, 7 Okt 2025 21:52 WIB
Diduga Lakukan Pungli, Ketua Koperasi di Jember Dilaporkan ke Polda Jatim

 

Gresik ° Brilian News.id– Sejumlah warga Jember yang berprofesi sebagai petani kopi resmi melaporkan ketua sebuah koperasi ke Polda Jawa Timur atas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran koperasi. Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (7 Oktober 2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam laporan bernomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pelapor berinisial S asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, melaporkan terlapor berinisial AK, yang diketahui sebagai ketua koperasi di wilayah setempat. Dugaan pungli itu diduga telah merugikan para petani kopi hingga ratusan juta rupiah.

Baihaki, Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang turut mendampingi para petani dalam pelaporan tersebut mengatakan, pihaknya sudah menunggu sekitar lima jam di Polda sebelum laporan resmi diterima.

“Kami mendampingi para petani yang merasa dirugikan oleh praktik pungutan sebesar Rp150 ribu per kwintal hasil panen. Uang itu wajib dibayar jika ingin membawa pulang hasil panennya,” ujarnya di lokasi.

Modus pungli tersebut disebut terjadi setiap kali petani memanen hasil kebun kopi. Hasil panen yang dibawa dari kebun harus ditimbang terlebih dahulu di koperasi. Setelah membayar sejumlah uang, para petani baru diberikan surat jalan sebagai bukti untuk membawa hasil panen pulang.

Baihaki menambahkan, pihaknya berharap Polda Jawa Timur dapat memproses laporan ini dengan maksimal dan transparan. “Kami percaya aparat kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional, agar para petani mendapatkan keadilan dan tidak lagi menjadi korban praktik pungutan yang merugikan,” tegasnya.

Pos terkait