Deni Nursani Kembali Duduki Kursi DPRD Kota Bandung Lewat Mekanisme PA

Kamis, 18 Sep 2025 17:43 WIB
Deni Nursani Kembali Duduki Kursi DPRD Kota Bandung Lewat Mekanisme PA

Brilian•BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota baru, Rabu (17/9/2025). Dalam sidang resmi tersebut, Deni Nursani, S.Pd.I., diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

Pelantikan Deni Nursani dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi para wakil ketua. Turut hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, Sekda Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.

Pengganti Yudi Cahyadi

Bacaan Lainnya

Deni Nursani menggantikan Yudi Cahyadi, yang resmi diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.450-Pemotda/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Sedangkan pengesahan Deni Nursani sebagai PAW dituangkan dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Proses ini sesuai aturan perundangan, di mana anggota DPRD dapat berhenti antarwaktu karena diberhentikan atas usulan partai politik sesuai ketentuan.

Ucapan Terima Kasih dan Harapan Baru

Dalam paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas dedikasi Yudi Cahyadi selama menjabat. “Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian Sdr. Yudi Cahyadi. Semoga menjadi amal baik bagi beliau,” ujar Asep Mulyadi.

Sementara kepada Deni Nursani, Asep menegaskan pentingnya menjaga amanah rakyat. “Kami berharap Sdr. Deni segera beradaptasi dengan tugas baru dan bekerja sama dengan semua pihak untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung,” katanya.

Rekam Jejak Deni Nursani

Bukan orang baru, Deni Nursani sebelumnya pernah duduk di DPRD Kota Bandung periode 2004–2009 dan 2009–2014. Pada periode tersebut, ia sempat menjadi Sekretaris Badan Anggaran serta Wakil Komisi B.

Kini, melalui mekanisme PAW, ia kembali dipercaya menjadi legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Penempatan Alat Kelengkapan

Mengacu pada aturan, anggota PAW menempati posisi yang ditinggalkan pendahulunya. Dengan demikian, Deni Nursani ditetapkan sebagai Anggota Komisi II sekaligus Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan perubahan komposisi, dengan menempatkan Siti Marfuah sebagai calon Wakil Ketua Komisi II. Usulan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna berikutnya.**

Pos terkait