Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

Minggu, 2 Jun 2024 18:05 WIB
Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

Brilian-news.id | PASURUAN KABUPATEN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengungkap kasus Peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jum’at (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024).

Kasus yang berhasil di ungkap pada hari Jum’at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan, awalnya pada pukul 13.00 Wib di depan kamar kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan pelaku berjumlah 2 (dua) orang pria berinisial NF(33) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan RE(26) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial MS(23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan semua barang bukti.

Pada pukul 15.00 Wib Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku yakni seorang pria berinisial MM(39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Dari total keseluruhan anggota berhasil mengamankan semua barang bukti sejumlah barang bukti berupa dua puluh tiga kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,63 enam koma enam tiga gram sepuluh buah skrop terbuat dari sedotan plastik dan juga tiga timbangan elektrik dua bendel plastik klip satu tas kotak warna hitam satu handphone Merk Samsung warna gold,” terangnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *