BRI dan Kejari Kota Sukabumi Perkuat Sinergi Tangani Masalah Hukum dan Kredit Bermasalah

Kamis, 16 Okt 2025 13:04 WIB
BRI dan Kejari Kota Sukabumi Perkuat Sinergi Tangani Masalah Hukum dan Kredit Bermasalah

Brilian•SUKABUMI – Sinergi antara dunia perbankan dan penegak hukum kembali diperkuat di Kota Sukabumi. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Sukabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi sepakat melanjutkan kerja sama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan di Kantor BRI BO Sukabumi, Selasa 15 Oktober 2025, oleh Pemimpin Cabang BRI Sukabumi, Zul Hendra, dan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H., M.H., serta disaksikan jajaran pimpinan dari kedua instansi.

Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi wujud komitmen dua lembaga dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat penerapan tata kelola yang baik. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, BRI berharap dapat mempercepat proses penyelesaian kredit bermasalah secara profesional dan transparan.

Bacaan Lainnya

Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah BRI menjaga integritas dan kehati-hatian dalam operasionalnya. “Kami siap membantu BRI dalam pendampingan hukum dan pemulihan kredit bermasalah. Sinergi ini penting agar setiap langkah bisnis tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, Zul Hendra menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Kota Sukabumi. Menurutnya, keberadaan jaksa pengacara negara (JPN) sangat membantu mempercepat proses pemulihan dan mencegah timbulnya masalah hukum baru.
“Kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Melalui pendampingan hukum yang kuat, kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Sinergi yang sudah terjalin sebelumnya terbukti efektif. Dari 200 debitur yang disomasi, 79 telah melunasi kewajibannya dengan total pemulihan Rp 3,15 miliar. Sementara dari 23 debitur yang dipanggil melalui JPN, 18 di antaranya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 463 juta, sehingga total pemulihan mencapai Rp 3,6 miliar dari 102 debitur.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasidatun Kejari Kota Sukabumi, Andi Muhammad N.I.A., S.H., M.H., Team Leader Legal RO Bandung, Ricky Gustari Diharja, serta seluruh jajaran staf Kejari dan manajemen BRI. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata antara kedua pihak sebagai simbol sinergi dan semangat berkelanjutan membangun kerja sama hukum dan ekonomi di daerah.**

Pos terkait