Sidoarjo – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut lonjakan harga minyak goreng yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara.
Menurut Bambang Haryo Soekartono, minyak goreng bersubsidi seharusnya dijual sesuai ketentuan karena telah mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika terjadi penyimpangan harga, maka ada potensi pelanggaran hukum yang harus ditindak.
“Jika harga tidak sesuai HET, ini patut diduga ada penyimpangan karena menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti distribusi gas bersubsidi yang di beberapa daerah masih ditemukan dijual di atas harga resmi. Padahal, pemerintah telah mengatur mekanisme subsidi agar masyarakat dapat memperoleh harga yang terjangkau.
BHS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan penyelidikan. Ia menegaskan pentingnya langkah tegas agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dapat dihentikan.
“Penegak hukum harus segera turun. Kalau terbukti, harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Selain penindakan, ia juga mendorong dilakukan audit terhadap distribusi dan penetapan harga untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam rantai pasok. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi pemerintah.





