Kasus Pencabulan Pesantren Kawasan Jombang P21
Brilian°Surabaya – Berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT (39) putra kiai sebuah pondok pesantren di Jombang lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Kasus ini sendiri sempat terkatung-katung beberapa lama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rahman menyatakan, perkara ini sudah dinyatakan P21 sejak Selasa (4/1) lalu.
“Sudah P21 sejak Selasa kemarin. Berkasa perkara sudah dinyatakan lengkap,” pungkasnya, Kamis (6/1).
Ia menyebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini meliputi berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Kejaksaan sendiri memberikan waktu satu bulan untuk tahap 2 ini. Jika tidak dilakukan oleh polisi, maka kejaksaan akan mengirimkan surat P21a.
“Kasusnya nanti tetap akan ditangani Kejari Jombang. Karena locusnya di sana,” tambahnya.
Fathur sendiri mengakui, jika perkara ini sudah bolak-balik atau terkatung-katung dari Kepolisian-Kejaksaan sebanyak lebih dari 3 kali. Hal itu dikarenakan, penyidik belum dapat memenuhi permintaan penuntut untuk melengkapi berkas perkara.
“Iya, sempat lebih tiga kali lebih seingat saya,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan di Polres Jombang sejak Oktober 2019 lalu. MSAT lalu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019. Sepanjang perjalanan kasus, MSAT yang juga pengasuh Ponpes itu tak pernah dilakukan penahanan oleh polisi.
Hingga akhirnya, kasus tersebut ditarik oleh Polda Jatim. MSAT sendiri pernah mengajukan praperdilan atas status tersangka yang disandangnya, namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.





