Bendahara MTS Akui Memanipulasi Data Dan Penyimpangan Dana BOS 

Selasa, 8 Okt 2024 08:57 WIB
Bendahara MTS Akui Memanipulasi Data Dan Penyimpangan Dana BOS 
Foto : Istimewa

Lumajang Brilian-news.id,-Lagi, seolah hukum itu tidak berlaku bagi orang tertentu dari pernyataan yang keluar dari mulutnya oknum bendahara Mts desa Purworejo kecamatan Senduro ini melakukan perbuatan yang melanggar hukum hebat sesuatu yang sudah tersimpan rapat selama ini akhirnya terkuak juga.

Lembaga pendidikan

dibawah naungan Kemenag tersebut diduga selama ini dijadikan ajang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang tidak berakhlak Selasa (8/10/2024).

Bacaan Lainnya

Terungkap adanya pengakuan dari bendahara MTS (Susi) era tahun 2018 sampai 2023. Dirinya mengakui bahwa selama ini telah melakukan kesalahan dengan menyelewengkan dana BOS untuk dijalankan modal utang piutang kepada para guru.

Siapa saja yang meminjam uang dana BOS diperbolehkan atas dasar saling percaya, dan tidak diberikan bukti transaksi sebagai laporan pertanggung jawaban.

“Saya pinjamkan kepada kepala sekolah waktu itu dan guru yang lain yang penting saling percaya.” Ujar Susi.

Saat diwawancarai awak media dikantornya terkait bagaimana laporan pertanggung jawaban (LPJ). Susi mengatakan dibuatkan laporan formalitas atau memanipulasi data agar tidak ketemu kalau dana BOS disalah gunakan.

Terkait telah ditemukan data adanya peristiwa transaksi tanah (pembelian aset) dengan menggunakan dana BOS. Wanita paruh baya ini mengakui telah membayarkan secara mengangsur dengan dana BOS.

“Ya saya membayarkan dengan mengangsur menggunakan dana BOS, mulai tahun 2018 sampai 2021.” Ulasnya.

Namun saat dipertanyakan bukti fisik tanah yang sudah dibeli oleh yayasan Sunan Kalijaga Susi mengatakan infonya sudah dijual lagi tapi dirinya tidak terlibat dan tidak tau menahu.

Perbuatan yang mengarah penggelapan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan terancam dipenjara karena termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi… bersambung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *