Bea Cukai Minta Tingwe Segera Urus Izin Pita Cukai

Jumat, 26 Nov 2021 11:26 WIB
Bea Cukai Minta Tingwe Segera Urus Izin Pita Cukai
Bea Cukai musnahkan ribuan rokok ilegal

Brilian•Semarang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang memusnahkan 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan cara bakar. Pemusnahan dilakukan agar peredarannya tidak mengganggu penjualan rokok berpita cukai resmi.

“Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,7 miliar dengan nilai barang sebesar Rp1,8 miliar selama Juni-Desember 2020. Kami tidak ingin produsen rokok yang resmi beroperasi merasa terganggu dengan keberadaan rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, M Purwantoro di Semarang, Kamis (25/11).

Dari hasil pengembangan kota Semarang sebagai wilayah lintasan perdagangan tembakau dan rokok ilegal. Tahun 2021, pihaknya mencatat telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku rokok ilegal dengan jumlah barang yang disita mencapai 5,1 juta barang. Para pelaku menyelundupkan rokok tanpa cukai tersebut biasanya ke Jakarta, Jabar dan luar Jawa.

Bacaan Lainnya

“Rokok ilegal yang kami gagalkan kebanyakan dari sejumlah oknum dari sentra produksi rokok. Modusnya, mereka mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman dan bus. Peredaran rokok ilegal mesti diberantas karena banyak sekali warga kita yang pintar memproduksi rokok,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan maraknya penjual rokok linting dewe (tingwe) diminta segera mengurus izin pita cukai untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi melibatkan instansi terkait dan kepolisian.

“Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, tapi bisa masuk dalam penerimaan negara,” tegas Sucipto pada awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *