Semarang – Anggota DPR RI Komisi VII sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat dukungan terhadap kawasan industri melalui penyediaan berbagai insentif dan infrastruktur pendukung. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan daya saing kawasan industri sekaligus menarik lebih banyak investasi. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri di Semarang, Senin (20/7).
Dalam kunjungan tersebut, BHS menyoroti kondisi Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) yang merupakan kawasan industri milik negara di bawah Holding Danareksa. Kawasan yang berdiri sejak 1988 itu saat ini memiliki tingkat keterisian (load factor) sekitar 40–50 persen. Menurutnya, capaian tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan dengan Kawasan Industri Surabaya (SIER) yang tingkat keterisiannya telah mencapai 100 persen.
Selain tingkat keterisian kawasan, BHS juga menyoroti persoalan banjir rob yang masih terjadi di kawasan industri maupun kawasan kepelabuhanan Semarang. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi pertumbuhan dan keberlangsungan aktivitas industri di wilayah tersebut.
BHS juga mengungkapkan adanya keterbatasan kapasitas container yard di Pelabuhan Semarang yang saat ini telah terpakai sekitar 90 persen, sehingga hanya menyisakan kapasitas sekitar 10 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada kapasitas alat angkat (crane) yang telah mencapai sekitar 90 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Semarang untuk segera meningkatkan kapasitas pelabuhan. Terlebih, pertumbuhan arus peti kemas di Semarang mencapai sekitar 14 persen setiap tahun.
“Ini menjadi warning kepada Pemerintah Pusat dan Pemkot Semarang. Harus ada penambahan kapasitas container yard maupun alat angkatnya. Dengan pertumbuhan kontainer sekitar 14 persen setiap tahun, perlu dilakukan perluasan container yard serta peningkatan kapasitas crane di Pelabuhan Semarang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, BHS menegaskan bahwa industri yang beroperasi di kawasan industri seharusnya memperoleh berbagai insentif dari pemerintah. Insentif tersebut antara lain harga gas bersubsidi melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sekitar 6 dolar Amerika Serikat per MMBTU, insentif perpajakan, kemudahan perizinan, dukungan energi, infrastruktur stasiun kereta, kemudahan penyediaan air, ketersediaan sumber daya manusia yang terampil, hingga berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Menurut BHS, penyediaan berbagai kemudahan tersebut bukan menjadi tanggung jawab pengelola kawasan industri sebagaimana yang masih terjadi saat ini. Ia menegaskan, tanggung jawab tersebut berada di tangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat harus merealisasikan berbagai kemudahan tersebut,” katanya.
Selain itu, BHS juga mempertanyakan jaminan keamanan lingkungan kawasan industri yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya, kepastian keamanan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
“Saya berharap keamanan kawasan dapat dipastikan sehingga persentase tenant industri dapat terus meningkat di kawasan industri tersebut,” tutupnya.





