Brilian°Sumedang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Ir. Edi Askari, M.M., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Kertamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, pada Senin (17/2/2025). Dalam kegiatan ini, ia mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek pengembangan desa wisata, di antaranya:
Pemetaan dan Pengembangan Potensi: Identifikasi dan optimalisasi potensi lokal untuk menarik wisatawan.
Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan desa wisata.
Dukungan Infrastruktur: Penyediaan serta peningkatan infrastruktur guna mendukung sektor pariwisata.
Sistem Informasi Desa Wisata: Pengembangan platform digital untuk promosi desa wisata.
Kerja Sama dan Sinergitas: Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengembangan desa wisata.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kertamekar dan sekitarnya dapat memahami serta memanfaatkan regulasi tersebut untuk mengembangkan potensi desa mereka sebagai destinasi wisata. Dengan demikian, kesejahteraan dan perekonomian lokal pun dapat meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat.





