Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ekonomi Kreatif Tumbuh, Perekonomian Jabar Kuat

Kamis, 9 Nov 2023 22:18 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ekonomi Kreatif Tumbuh, Perekonomian Jabar Kuat

Brilian-news.id | JABAR – Pada tanggal yang tidak disebutkan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

Arip Rachman menjelaskan bahwa selama sosialisasi, beberapa poin atau hal penting dalam Perda tersebut dipaparkan.

Bacaan Lainnya

Kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ekonomi kreatif Jabar mencapai Rp 191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif nasional.

Sementara itu, kontribusi ekspor ekonomi kreatif Jabar mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekonomi kreatif nasional.

Jumlah usaha ekonomi kreatif di Jawa Barat mencapai 1,5 juta unit, menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 juta orang.

Arip Rachman menyampaikan bahwa ekonomi kreatif di Jawa Barat masih didominasi oleh tiga subsektor utama, yaitu kerajinan tangan, kuliner, dan fesyen.

Kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen, sedangkan subsektor lainnya total 29,8 persen.

Perda ini bertujuan untuk membangun perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ekonomi kreatif dianggap memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja.

Arip Rachman berharap potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat dapat dikembangkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif, penyediaan infrastruktur, dan teknologi informasi dan komunikasi berkualitas.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, diperlukan pengaturan dan dukungan dari pemerintah daerah.

Tujuan dari Perda ini adalah mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mengembangkan pertumbuhan, keragaman, dan kualitas industri kreatif, memberikan landasan hukum bagi pemda provinsi, kab/kota, serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.

Perda ini juga bertujuan mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan.

Selain itu, upaya untuk membentuk kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi, mewujudkan kota kreatif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perda tersebut, dijelaskan pula mengenai kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya, seni, media, teknologi, dan kreasi fungsional/desain.

Hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, hak pengusaha ekonomi kreatif, serta dukungan dan kewajiban dari pemerintah daerah turut diuraikan.

Arip Rachman juga mengemukakan dukungan dari DPRD Jabar melalui Komisi II untuk optimalisasi Gedung Creative Center di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan merangsang kreativitas muda untuk berinovasi. Gedung Creative Center diharapkan menjadi etalase untuk memajang produk-produk dari setiap wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *