Brilian°Sumenep – Sebanyak 3 anak didik pemasyarakatan di Rutan Sumenep mendapatkan hak remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023, Minggu(23/7/2023). Masing-masing mendapatkan pemotongan masa pidana variatif yakni sebesar 3 bulan dan 1 bulan. Dari tiga anak didik pemasyarakatan yang menerima remis,i dua diantaranya langsung dinyatakan bebas, SK remisi tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI NO: PAS-1217.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian Remisi anak nasional (RAN) tahun 2023.
Penyerahan dilakukan oleh Teguh Doni selaku Kausbsi Pelayanan Tahanan mewakili Karutan Sumenep. Seremonial penyerahan dilakukan bertempat di aula baharudin saharjo dengan dihadiri oleh Anak Didik Pemasyarakatan, Karupam hingga staf di bidang Pelayanan Tahanan.
Dalam sambutannnya, Teguh menyampaikan bahwa pemberian remisi anak telah diatur dalam undang-undang dan serentak diberikan di seluruh indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional. “Hari ini serentak seluruh indonesia diserahkan remisi bagi anak didik pemasyarakatan, hak remisi ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga mereka memang punya hak remisi tambahan dari orang dewasa,” pungkasnya.





