Yayasan Sekolah Swasta Minta DPRD Bandung Dorong Perbaikan Sistem PPDB

Selasa, 5 Nov 2024 20:36 WIB
Yayasan Sekolah Swasta Minta DPRD Bandung Dorong Perbaikan Sistem PPDB
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Brilian •BANDUNG – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bandung melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D pada Selasa, 5 November 2024. Audiensi ini diterima Ketua Komisi D Iman Lestariyono bersama anggota lainnya, baik yang hadir langsung maupun melalui teleconference, serta dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Ketua BMPS Kota Bandung Abdul Sofyan mengungkapkan harapannya agar sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke depan lebih mendukung sekolah swasta. Ia menyarankan penggunaan kembali Nilai Ebtanas Murni (NEM) sebagai indikator seleksi agar lebih sederhana dan adil bagi semua jenis sekolah.

“Kami mengusulkan agar aturan PPDB direvisi untuk mengurangi hambatan bagi sekolah swasta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekretaris BMPS Kota Bandung, Nanang Romli Hidayat, menyatakan bahwa kebijakan PPDB saat ini kurang berpihak kepada sekolah swasta, yang kerap kekurangan siswa. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada guru bersertifikasi di sekolah swasta yang terancam karena jumlah siswa yang semakin berkurang.

“Kami menerima banyak pengaduan dari kepala sekolah swasta setiap tahun. Sekolah swasta yang kekurangan siswa mengancam keberlanjutan profesi guru, yang banyak di antaranya sudah bersertifikasi,” kata Nanang.

BMPS juga menyoroti aturan baru mengenai izin operasional dan persyaratan Standar Laik Fungsi (SLF) bangunan yang harus dipenuhi semua sekolah, termasuk yang sudah berdiri puluhan tahun. Mereka merasa kebijakan ini memberatkan karena sekolah lama harus menyesuaikan standar baru yang memerlukan pembaruan infrastruktur untuk bisa tetap menerima dana BOS.

Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan S., menjelaskan bahwa penentuan indikator PPDB seperti penggunaan NEM merupakan wewenang Kementerian Pendidikan. Pemerintah kota, lanjutnya, hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. “Kami hanya pelaksana, namun kami berharap dengan menteri baru ada perhatian lebih bagi sekolah swasta maupun negeri,” katanya.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Anton Sugiana, menambahkan bahwa persyaratan SLF bertujuan untuk memastikan keamanan fasilitas pendidikan. Aturan ini mengacu pada regulasi Kemendikbud yang bertujuan meningkatkan keselamatan sarana pendidikan formal.

Anggota Komisi D Eko Kurnianto menekankan pentingnya pendampingan bagi sekolah untuk memenuhi berbagai persyaratan sesuai aturan. Sementara itu, Anggota Komisi D lainnya, Susi Sulastri, berharap kualitas pendidikan yang merata antara sekolah negeri dan swasta. “Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu melakukan riset menyeluruh untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Kota Bandung,” ujarnya.

Ketua Komisi D Iman Lestariyono menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan kepada sekolah terkait berbagai aturan yang berlaku, terutama untuk sekolah lama. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan sekolah bisa membantu mencari solusi untuk setiap permasalahan yang muncul.

Komisi D DPRD Kota Bandung berencana membahas lebih lanjut mengenai perizinan sekolah bersama instansi terkait, serta mendorong BMPS untuk terus berkomunikasi secara berkala agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara bertahap.**

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *