Brilian°Jabar – Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas, pengajuan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, pembinaan, pelatihan, hingga pengembangan dalam berbagai jenis olahraga, termasuk olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, disabilitas, dan olahraga aparatur sipil Negara.
Weni menjelaskan bahwa olahraga pendidikan menjadi salah satu fokus utama, dan dalam konteks ini, ia menyampaikan aspirasi dari ikatan guru olahraga nasional dan sarjana penggerak olahraga. Dalam peraturan tersebut, siswa yang menunjukkan prestasi olahraga yang baik akan mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan, namun tetap harus memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu aspek akademik mereka.
Perda ini memberikan manfaat besar bagi atlet, terutama siswa, dengan memberikan perhatian berkelanjutan dari pemerintah. Atlet yang berprestasi dapat menerima berbagai bentuk penghargaan, termasuk piagam penghargaan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat bagi ASN, asuransi, jaminan hari tua, dan penghargaan lainnya.
Weni menyebutkan bahwa dengan diturunkannya Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pemerintah daerah diharapkan memiliki peran aktif dalam membantu atlet, terutama kalangan siswa, yang berprestasi di bidang olahraga.
Dengan memberikan kemudahan akses izin di luar kegiatan sekolah, pemerintah berupaya mencetak atlet-atlet yang berprestasi, sesuai dengan semangat Provinsi Jabar yang menyatakan diri sebagai “Juara Lahir Batin.”





