Waspada Komplotan Pencuri Bermodus Pegawai PLN

Sabtu, 11 Des 2021 13:35 WIB
Waspada Komplotan Pencuri Bermodus Pegawai PLN
Pers Konferen

Pelaku Incar Perhiasan Korban

Brilian•Jakarta – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima pencuri yang menjalankan modus sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Lima pelaku berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku memetakan sasaran sebelum beraksi. Mereka menyasar calon korban atau rumah yang bisa dijadikan sasaran baik pemilik rumah yang dianggap lemah atau lengah.

“Dan juga dianggap rumah tersebut ada harta yang bisa diambil,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (10/12).

Bacaan Lainnya

Azis mengatakan, kelima pelaku mengaku sebagai petugas PLN ataupun petugas Dinas Pertamanan DKI Jakarta guna mengalihkan perhatian korban. Ketika perhatian pemilik rumah teralihkan, lanjut Azis, komplotan tersebut pun beraksi dengan mengeruk harta benda ataupun barang berharga milik korban di dalam rumahnya.

“Pemilik rumah diminta keluar karena ada hal perlu diperbaiki atau dimatikan listrik di rumah sehingga satu rumah keluar lalu kawanan lainnya beraksi memasuki rumah tersebut yang telah kosong,” ujar Azis.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Antara lain di kawasan Kramat Batu, Gandaria Selatan pada 29 September 2021 dengan kerugian korban mencapai Rp300 juta.

Kemudian, para pelaku juga melakukan aksi serupa di Perumahan Perdatam, Pancoran pada 4 Oktober 2021 dengan kerugian korban senilai Rp35 juta. Lalu aksi ketiga dilakukan pada 16 Oktober 2021 dengan kerugian korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.

“Kita harus mencari barangnya kalau masih ada kita amankan karena bentuknya bukan uang tunai tapi perhiasan. Perlu diketahui, pelaku WN pernah dihukum dengan peristiwa serupa tiga tahun lalu jadi dia spesialis dan kambuhan,” jelas Azis. Dikutip awak media ini.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *