Warga Geruduk Balai Desa Gesikan, Tuntut Oknum Perangkat Desa Mundur Yang Di Duga Melakukan Pelecehan

Jumat, 15 Des 2023 11:08 WIB
Warga Geruduk Balai Desa Gesikan, Tuntut Oknum Perangkat Desa Mundur Yang Di Duga Melakukan Pelecehan

Brilian°Tulungagung– Ratusan warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, geruduk Balai Desa Gesikan untuk melakukan demo terkait dugaan pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa setempat. Kamis (14/12/2023).

Aksi masa ini dilakukan masyarakat Desa Gesikan untuk menuntut tindakan pelecehan yang dilakukan oleh saudara PR, salah satu oknum Perangkat Desa yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur. Masyarakat meminta keadilan dan juga mengharap dengan tegas agar kasus ini segera diselesaikan secepatnya.

Sebut saja Bunga (15) korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa, ternyata masih mempunyai hubungan kerabat dengan pelaku. Pelaku sebagai seorang Perangkat Desa yang seharusnya memberikan pengayoman kepada masyarakat akan tetapi malah berbuat yang tidak senonoh.

Hadi Winoto, selaku koordinator aksi, saat ditemui mengatakan bahwa kabar yang beredar perihal dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial PR ini, membuat warga geram dan melakukan tindakan turun ke jalan untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

“Tuntutan warga Desa Gesikan, agar salah satu oknum Perangkat Desa yang diduga sebagai pelaku pelecehan untuk diadili dan dicopot dari jabatannya” ungkap Hadi.

Hadi juga memaparkan, bahwa akan melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus ini. Pihaknya dalam hal ini warga masyarakat tidak akan tinggal diam, ketika tuntutannya tidak terpenuhi, mereka mengatakan akan melakukan tindakan turun ke jalan lagi dengan jumlah masa yang lebih banyak.

Nurhadi Setiawan, Kepala Desa Gesikan mengatakan belum bisa menentukan terkait tuntutan masyarakat untuk mencopot jabatan dari terduga pelaku sebagai Perangkat Desa Gesikan.

“Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku, dan saya akan berkordinasi dengan Camat serta dengan Inspektorat untuk menentukan langkah yang tepat untuk kasus ini” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Imam Suwoyo, S.Sos., M.Si., selaku Camat Pakel memberikan penjelasan, bahwa beliau akan memberikan rekomendasi untuk pemecatan kepada pelaku apabila benar-benar terbukti melakukan tindakan pelecehan kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, Kapolsek Pakel Iptu Retno Pujiarsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun dalam kasus ini sudah dilakukan mediasi, dan membuat surat perjanjian damai, akan tetapi tidak akan menghapus proses hukum.

Iptu Retno juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga keluarga dan juga kerabat. Dan tidak mudah mempercayakan anak gadisnya kepada orang lain, meskipun itu orang terdekat, karena, menurutnya pelaku biasanya adalah orang terdekat juga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *