Warga Asal Tambak Asri Diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Minggu, 10 Apr 2022 17:34 WIB
Warga Asal Tambak Asri Diringkus Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pemuda asal Tambak Asri Surabaya, pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

 

(TKP) tempat kejadian perkara didepan rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia Surabaya.

 

1- Orang RH bin SR Jenis kelamin Laki – laki, Umur 26 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 02 April 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Kelas 2), Pekerjaan Tidak Bekerja, alamat Jl. Tambak Asri Dahlia, Surabaya 10/4/22.

 

Kronologis Penangkapan :

Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didepan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia Surabaya.

 

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara RH bin SR dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Selanjutnya tersangka RH bin SR beserta barang bukti dibwa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Barang bukti (BB) yang berhasil kami sita beserta pelaku :

 

– 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.

Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 6,86 (enam koma delapan puluh enam) gram beserta pembungkusnya.

– 1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih”,kata Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Hendro Utaryo.

 

Guna untuk mempertanggungjawabkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *