Wabup Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Membangunkan Sahur

Sabtu, 1 Mar 2025 13:45 WIB
Wabup Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Membangunkan Sahur
Rapat kordinasi perihal pelarangan sound horeg oleh pemkab Pasuruan (doc : brilian)

Brilian°Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Kebijakan ini diambil setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Kesepakatan Bersama yang dipimpin Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.

Menurut Wabup Shobih, larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Suara bising dari sound system horeg dinilai mengganggu waktu istirahat warga, terutama bagi lansia dan balita.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang agar masyarakat yang beribadah bisa lebih tenang,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi tawuran antar-kampung yang sering dipicu oleh persaingan penggunaan sound system. Pemkab Pasuruan, bersama Polri dan TNI, akan mengawasi pelaksanaannya. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari teguran hingga tindakan lebih lanjut.

“Kami harap masyarakat mematuhi keputusan ini. Wong pengeras suara di masjid saja dibatasi sampai jam 10 malam, apalagi sound system horeg,” tambahnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik tanpa meresahkan orang lain.

“Sound system horeg ini tidak hanya mengganggu, tapi juga bisa merusak rumah warga. Ada genteng yang jatuh, kaca pecah, dan lain-lain. Ini jelas merugikan,” ujarnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, para asisten daerah, kepala OPD terkait, anggota Forkopimda, serta perwakilan organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan. (Usman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *