Brilian•BANDUNG – Perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Jalan Cicalengka Raya No. 1, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polrestabes Bandung telah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pelapor, Devi Yunita Kurniady, dengan nomor: B/1108/RES.1.18./2025/Reskrim, tertanggal 26 April 2025.
Kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/IX/2024 dan disidik berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Penyidik juga merujuk pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tersangka dalam perkara ini adalah Usep alias Ujang Usep, yang juga dikenal dengan nama Ujang Asep. Ia diketahui berdinas di salah satu kantor organisasi olahraga yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polrestabes Bandung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandung dengan tembusan kepada pelapor. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, yakni Dewi Sumiati, Miftahudin Yusuf Rahmat, Primayanti Agustya Sofianti, Aan Puspita, Angelika Sumaryanti Oekon, Risman Al Isnaeni, dan Usep.
Penyidik juga telah melibatkan ahli pidana dan ahli bahasa, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar gelar perkara.
Usep, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, pada Kamis, 24 April 2025, Usep akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung.
Pihak pelapor berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung dan dinyatakan lengkap (P21) agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.**





