Brilian°Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap satu kurir narkoba yang menyamar sebagai tukang rombeng.
Kejadian tersebut bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di satu tempat ada orang yang dikenal sebagai tukang rombeng dan juga sembari menjual sabu.
Mengetahui adanya informasi tersebut, lantas petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergegas menuju ke Bratang Gede Surabaya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu orang yang berinisial DN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro mengatakan petugas menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
“Kami menemukan sabu yang disimpan dalam kantong rokok yang disembunyikan oleh DN di dalam kamar kostnya,” tandas AKP Hendro (3/8).
Kini pelaku beserta barang bukti narkoba seberat 1,52 gram diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.





