Brilian°PASURUAN || Pria berinisial HFD (42) melaporkan tiga tetangganya yakni warga Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan atas tindakan penyerobotan disertai perusakan pada lahan dan tanaman pada Selasa (14/6/2022).
Dari pelaporan tersebut, AH (55) bersama 2 orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Anton Hendro, Kanit Pidum Polres Pasuruan menjelaskan, setelah melakukan penyidikan hingga mempunyai alat bukti, pihak kepolisian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
AH (55) bersama 2 warga yang turut membantu dalam proses penyerobotan lahan dan pengerusakan terhadap tanaman milik pelapor di tahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan atas tindakan melawan hukum.
“Proses penyidikan sudah memasuki tahap ll yang artinya tersangka,” terang Anton.
Dikatakan Anton pula, barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dianggap lengkap berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan.
“Saat ini tiga tersangka statusnya adalah tahanan Kejaksaan namun penahanannya dititipkan di LP Kepolisian,” ujar Anton.
Masih kata Anton, tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP.
“Barang bukti berupa 5 batang pohon dan 3 buah cangkul, juga telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Ipda Anton Hendro pada wartawan.





