Brilian°Gresik – Kasih sayang orang tua kepada anak takkan luntur dimakan oleh waktu. Tak hanya ibu, seorang ayah juga selalu menyayangi anaknya.
Walaupun kasih sayang antara ibu dan ayah berbeda cara penyampaiannya, namun yang namanya anak, adalah tetap pujaan hati.
Salah satu contoh wujud kasih sayang seorang bapak, kali ini seperti Sujiadi selaku ayah korban yang didampingi Rohmad Jazuli (kuasa hukum) keluarga korban, mendatangi panggilan unit reskrim di mapolres Gresik (27/1).
Sesaat setelah keluar dari gedung Polres Gresik, kami bertemu dengan Sujiadi dan kuasa hukum korban, di halaman parkir depan. Saat kami akan wawancara dan mengambil foto, beliau menujukan foto almarhum dengan ukuran yang cukup besar.

Foto tersebut ditempelkan pada dadanya, di luar dugaan, sang ayah meneteskan air mata nya yang tak terbendung, hingga jatuh bersimpuh di parkiran yang luas milik polres gresik.
“Andaikan ini adalah anak mereka, mereka akan merasakan hal yang sama dengan saya,” ungkapnya kepada awak media Brilian news.
Karena sang ayah sudah tak sanggup lagi berkata, maka Rohmad Jazuli selaku kuasa hukum keluarga korban, saat ini pihaknya tengah menyiapkan nota keberatan atas kesimpulan Putra telah meninggal karena kecelakaan tersebut.
Dirinya menilai terdapat beberapa hasil penyelidikan yang terbilang mengganjal.
“Kami meyakini bahwa kematian korban bukan murni kecelakaan, kami menduga kuat, terdapat unsur penganiayaan hingga pembunuhan berencana,” ujarnya.
Jazuli menerangkan, sesuai hasil keterangan otopsi mayat korban pada 14 Desember 2021 lalu menyebutkan, bahwa terdapat luka akibat benda tumpul.
Namun, hal tersebut berubah saat pihaknya mendapat keteretangan perkembangan hasil penyelidikan di Mapolres Gresik pada hari ini (27/1).
“Bahwa luka pada bagian belakang tengkorak patah. Lalu pada tangan dan tubuh lecet akibat jatuh saat berkendara. Tidak sama dengan hasil otopsi pertama,” jelasnya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Jazuli, proses penyelidikan oleh Unit Lakalantas Polres Gresik sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gresik.
Dengan demikian, laporan tentang dugaan pembunuhan tidak bisa dilanjutkan.
Padahal, barang bukti sepeda motor yang dikendarai saat kejadian sampai sekarang tidak ditemukan.
Perlu diketahui, bahwa unit Lakalantas Polres gresik adalah hasil pelimpahan, dari laporan laka Polsek Driyorejo. Untuk yang melaporkan adalah ST ke Polsek Driyorejo.
Terpisah Sujiadi saat diklarifikasi atas pelaporan tersebut, menjawab “Sumpah, demi allah mas, saya dan keluarga tidak pernah meminta bantuan ST atau siapa pun. Untuk melaporkan kematian anak kami sebagai laka di Polsek Driyorejo. Ujarnya
Hingga akhirnya Satreskrim Polres Gresik menyatakan, kematian Putra akibat kecelakaan. Kesimpulan itu berdasar bukti dan fakta di lapangan serta gelar perkara bersama Satlantas Polres Gresik.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan rekan korban berinisial RN sebagai tersangka. Saat ini, RN juga disebut telah diamankan di tahanan Mapolres Gresik.
RN ditetapkan sebagai 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖 atas kasus kelalaian berkendara hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.





