Teman Diperdaya, Kakek Tua Dipenjara

Rabu, 18 Mei 2022 09:35 WIB
Teman Diperdaya, Kakek Tua Dipenjara

Brilian°Surabaya – Bicara masalah kebaikan tidak semua orang bisa menghargai kebaikan orang lain, terkadang juga kebaikan kita disalah artikan oleh orang yang dibantu, seperti pepatah lama mengatakan “Kacang Lupa Kulitnya”. Hal tersebut terjadi pada pemuda Inisial P.P.E, (25) Tahun kos di Kapas Madya 3H Surabaya.

Korban melaporkan ke Polsek Tambaksari usai motor miliknya raib dibawah temannya sendiri. Karena adanya kejadian tersebut Melaporkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Tambaksari gerak cepat dan tanggap ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka lelaki parubaya Inisial CA, Umur 56 yang merupakan tak lain dan bukan adalah tetangga kos korban.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi mengungkapkan kronologi kejadian bahwa pencurian tersebut sudah di rencanakan oleh tersangka dan temannya yang berinisial Z yang kini melarikan diri (DPO).

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku tidak tau diri tersebut sedari awal sudah kompak merencanakan rencana busuknya mencuri motor korban, bahkan ke-duanya beralibi sempat berpura-pura beli cat untuk menduplikat kunci motor korban dan portal kampung,” terang Akhyar, Selasa (17/05/2022).

Usai membuat kunci duplikat, ke-duanya menjalankan aksinya (mencuri motor korban) pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Saat di introgasi, CA mengakui bahwa , pelaku baru melakukan aksinya pertama kali ini,dan naasnya hanya mendapatkan bagian dari hasil penjualan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Uang tunai Rp. 152.000,- (disita dari tersangka)

,1 (satu) lembar STNK asli (disita dari pelapor) dan Foto Copy BPKB (disita dari pelapor)

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di jeruji besi Mako Polsek Tambaksari dan dijerat Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh tahun penjara),” pungkas Kompol Muhammad Akhyar, SH, MH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *