Brilian°Surabaya – Anak adalah buah hati dambaan bagi para orang tua, namun jika sang anak tersebut masih melanggar norma agama dan hukum, mungkin hanya satu kata yang pantas, penjara yang akan menyadarkannya.
Mungkin itulah kiasan yang pantas dalam kasus dibawah ini, Raffi Azuma (22) asal Gresik yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukolilo Surabaya.
Perlu diketahui, Raffi dipenjara dan dilaporkan oleh ibu kandungnya karena telah merugikan dan bikin malu keluarga.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kanit Reskrim Ipda Pelita, dalam keterangannya dirinya menjelaskan bahwasanya pelaku ini telah mencuri sepeda motor milik teman ibunya yang saat itu ditaruh di rumahnya yang berada di Semolowaru.
“Jadi anak ini terbilang bandel, awalnya motor ibunya digadaikan, lantas ada teman ibunya yang merasa kasihan hingga meminjamkan sepeda motor Scoopy agar dipakai, namun sama Raffi malah dicuri pada saat tengah malam,” ujar Kanit Reskrim (2/8).
Merasa ulah anaknya terlewat batas, lantas ibunya Raffi mendatangi Mapolsek Sukolilo untuk malaporkan kejadian tersebut.
Mengetahui informasi tersebut, lantas petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di Mojokerto untuk menjual unit Motor tersebut.
Kini barang bukti satu unit motor Scoopy dan gembok diamankan di Mapolsek Sukolilo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.





