Sungai Cilamaya Mengalami Perubahan Warna Menjadi Hitam dan Mengeluarkan Bau Tidak Sedap Menjadi Perhatian Komisi IV DPRD Jawa Barat

Kamis, 21 Sep 2023 20:01 WIB
Sungai Cilamaya Mengalami Perubahan Warna Menjadi Hitam dan Mengeluarkan Bau Tidak Sedap Menjadi Perhatian Komisi IV DPRD Jawa Barat

Brilian°Jabar – Komisi tersebut meminta inspeksi lebih lanjut terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik yang berada di aliran sungai tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Tetep Abdulatip, mendesak agar pencemaran air di aliran Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang, segera diminimalkan melalui penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Menurutnya, pencemaran ini termasuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan.

Tetep menilai bahwa pencemaran air di sepanjang Sungai Cilamaya semakin merugikan kehidupan masyarakat. Saat ini, terdapat 56 perusahaan di Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak negatif pada Sungai Cilamaya.

Bacaan Lainnya

“Dengan melihat kondisi air yang hitam dan bau yang menyengat di Sungai Cilamaya, kita tidak bisa lagi mentolerir hal ini. Pencemaran ini sudah terjadi selama puluhan tahun, dan dibutuhkan langkah tegas serta political will yang kuat dari pemerintah untuk menertibkan dan menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Tetep Abdulatip setelah meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang.

Lebih lanjut, Komisi IV meminta agar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik di sekitar Sungai Cilamaya diperiksa secara detail. Tetep Abdulatip juga berencana untuk mengambil langkah taktis melalui audiensi bersama pihak perusahaan, sambil menciptakan kebijakan yang tegas bagi pelanggar agar dapat memberikan efek jera.

“Komisi IV akan segera memanggil para stakeholder terkait, termasuk dari Kabupaten Purwakarta, Subang, dan Karawang, untuk mencari solusi terbaik. Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar, bahkan mungkin hingga penutupan perusahaan agar memberikan efek jera, karena kejahatan lingkungan ini merugikan masyarakat sekitar,” tutup Tetep Abdulatip.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *