Brilian•BANDUNG – Seorang warga Bandung mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
ㅤ
Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar yang dinilai tidak sah oleh pihak pemohon.
ㅤ
Sidang perdana praperadilan digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 25 Mei 2026. Namun, sidang tersebut berlangsung singkat karena pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat, tidak hadir.
ㅤ
Hakim tunggal Widiarso, S.H., M.H., hanya memeriksa berkas serta identitas kuasa hukum pemohon sebelum akhirnya menunda persidangan.
ㅤ
“Karena pihak termohon tidak hadir, kita akan panggil lagi dan sidang kita tunda hingga Selasa tanggal 2 Juni 2026,” ujar hakim Widiarso dalam persidangan.
ㅤ
Usai sidang, kuasa hukum pemohon menyatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.
ㅤ
Pihak pemohon menilai proses hukum yang berjalan perlu diuji di hadapan pengadilan agar terdapat kepastian hukum bagi kliennya.
ㅤ
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya.
ㅤ
Dengan tidak hadirnya pihak termohon pada sidang perdana, majelis hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar untuk hadir pada agenda persidangan berikutnya.
ㅤ
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan agenda menunggu kehadiran pihak termohon.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak warga negara dalam menguji proses penegakan hukum melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.**





