Sidang Perdana Praperadilan di PN Bandung Ditunda, Polda Jabar Tak Hadir

Selasa, 26 Mei 2026 12:50 WIB
Sidang Perdana Praperadilan di PN Bandung Ditunda, Polda Jabar Tak Hadir

Brilian•BANDUNG – Seorang warga Bandung mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar yang dinilai tidak sah oleh pihak pemohon.

Sidang perdana praperadilan digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 25 Mei 2026. Namun, sidang tersebut berlangsung singkat karena pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat, tidak hadir.

Hakim tunggal Widiarso, S.H., M.H., hanya memeriksa berkas serta identitas kuasa hukum pemohon sebelum akhirnya menunda persidangan.

“Karena pihak termohon tidak hadir, kita akan panggil lagi dan sidang kita tunda hingga Selasa tanggal 2 Juni 2026,” ujar hakim Widiarso dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon menyatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Pihak pemohon menilai proses hukum yang berjalan perlu diuji di hadapan pengadilan agar terdapat kepastian hukum bagi kliennya.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya.

Dengan tidak hadirnya pihak termohon pada sidang perdana, majelis hakim memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar untuk hadir pada agenda persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan agenda menunggu kehadiran pihak termohon.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak warga negara dalam menguji proses penegakan hukum melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.**

Pos terkait